21.8 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Putusan Inkrah, Kejari Medan Akan Eksekusi 3 Oknum PPK Medan Timur

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan segera melakukan eksekusi terhadap 3 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur terkait kasus penggelembungan suara pada pemilu 2024.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan kepada ketiga terdakwa.

Adapun ketiga oknum PPK Medan Timur tersebut, yaitu Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).

Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, menyebutkan putusan banding menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah) lantaran tingkat PT Medan merupakan upaya hukum terakhir dalam kasus tindak pidana pemilu ini.

Baca juga: PT Medan Diapresiasi Usai Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur

“Oleh sebab itu, perkara ini sudah inkrah dan kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mengeksekusi atau melaksanakan putusan Majelis Hakim PT Medan tersebut,” sebutnya saat dihubungi wartawan melalui sambungan seluler, Selasa (4/6/24).

Mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten itu pun mengatakan akan melakukan eksekusi terhadap 3 terdakwa setelah menerima salinan putusan resmi dari PT Medan.

“(Eksekusi akan dilakukan) setelah menerima salinan resmi putusannya atau petikan putusannya dari Panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan,” kata Muttaqin.

Di samping itu, Muttaqin mengingatkan supaya kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat khususnya para penyelenggara pemilu.

Baca juga: Kejari Belum Ambil Sikap Soal PT Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur

“Menurut hemat kami, perbuatan yang dilakukan para terdakwa merupakan sebuah kejahatan terhadap demokrasi yang menjadi preseden buruk dalam demokrasi kita ke depan apabila dibiarkan,” cetusnya.

Kemudian, Muttaqin pun berharap kasus seperti ini tidak akan terjadi kembali dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak mendatang.

“Kami akan selalu memantau, baik dari sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atau posko pemilu setiap tahapannya dan memastikan pesta demokrasi itu akan berjalan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu,” tandasnya.

Related Articles

Latest Articles