23.4 C
New York
Monday, July 22, 2024

Pihak Daus Tunjukkan Bukti Transfer Rp5 Juta Ke Oknum Wartawan di Pancur Batu  

Beritanya sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, tersangka hendak membakar rumah korban disuruh seorang pria berinisial FS alias Daus .

Dari penjelasan tersangka, dirinya dibayar sebesar Rp 800 ribu oleh Daus. “Modusnya bom molotov yang dirakit menggunakan botol bekas anggur merah,” kata Teddy, pada Jumat (12/7/24) lalu.

Polisi menjelaskan, tersangka ditangkap pada 29 Juni 2024 lalu, atau 7 bulan setelah kejadian. Dari penyelidikan polisi, kedua pelaku nekat melakukan itu karena sakit hati kerap memberitakan adanya barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus.

Baca juga:Polisi Turunkan 100 Orang Personel di Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Kemudian Daus menyuruh FH melempar bom molotov ke rumah korban dengan maksud membakarnya. Namun saat itu bom cuma mengenai bagian depan rumah korban. (matius/hm16)

Related Articles

Latest Articles