31.8 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Petitum Tak Ada Perubahan, PN Medan Agendakan Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Rp642 Miliar

Lalu, meminta Hakim supaya menyatakan pihak tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada para penggugat, baik materiel maupun immateriil dengan total sebesar Rp642.221.075.000 (Rp642 miliar).

Penggugat juga meminta Hakim supaya menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannya keterlambatan atas kelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.

Baca jug : Dituding Lakukan PMH, PT Jaya Beton Indonesia Digugat Rp642 Miliar

Setelah itu, Hakim menunda persidangan hingga Selasa (23/7/24) dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat atas gugatan pihak penggugat secara ecourt (daring).

Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2024 agenda sidang replik dari pihak penggugat, tanggal 6 Agustus 2024 agenda sidang duplik dari pihak tergugat, dan tanggal 13 Agustus 2024 agenda sidang putusan sela secara ecourt. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles