22.5 C
New York
Wednesday, August 7, 2024

Perkara Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa, Saksi Pelapor Terlibat

Baca Juga : Petitum Tak Ada Perubahan, PN Medan Agendakan Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Rp642 Miliar

Sebab, kata dia, rupanya proposal yang dikatakan palsu itu bukan atas nama. Jadi kalau yang namanya atas nama, mau di forensik bagaimana pun, maka tidak akan identik.

“Karena tujuan dibuatnya nama itu agar orang itu tahu (bahwa) yang bertanda tangan di bawah proposal itu bukanlah namanya tercantum. Makanya ada namanya atas nama dan proposal itu tidak menjadikan dia pailit, lantaran sudah digambarkan di persidangan bahwa proposal ini pun tidak jadi dipakai, pada proposal selanjutnya sudah di tanda tangani dengan benar oleh direksi,” lanjutnya.

Andreas mengatakan, tidak ada kerugian dalam perkara ini. Dia mengaku bingung entah dari mana asalnya kerugian yang timbul senilai Rp350 juta sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan JPU.

“Sehingga mau dibayar denda sejumlah Rp350 juta yang ada di dalam proposal itu, akan tetapi rupanya perusahaan membayar Rp500 juta pada saat itu. Perusahaan dengan sukarela membayar Rp500 juta dalam proposal Rp350 juta. Jadi ruginya dimana? Justru yang ditertera di dalam proposal yang dikatakan palsu itu lebih kecil jumlahnya dari yang disepakati oleh perusahaan ini itu loh,” cetus Andreas.

Baca Juga : PN Medan Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Korupsi Covid-19 Kadinkes Sumut

Andreas pun menyayangkan hal tersebut, sampai membuat kliennya ditahan dan duduk di kursi pesakitan. “Itu yang sangat kami sayangkan dari proses penegakan hukum ini, (mana) orangnya (juga) sudah ditahan. Banyak fakta-fakta nanti yang akan kami ungkap dalam persidangan ini supaya jelas dan jangan dong penegak hukum menahan orang seperti itu, menahan orang itu untuk kasus yang seperti apa sih?,” sebutnya.

Dia berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat melihat perkara ini secara objektif dan bijaksana. Selanjutnya, sidang yang dipimpin Hakim Sulhanuddin itu akan kembali digelar, Rabu (14/8/24), mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

“Hakim nanti bisa memutuskan dengan baik berdasarkan fakta-fakta yang terungkap jadi tadi masih bingung. Ternyata pelapornya juga tak mengerti kerugian perusahaan itu berapa. Enggak mengerti pelapornya dan ada beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) yang dia perbaiki,” harapnya. (deddy/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles