24 C
New York
Thursday, July 25, 2024

Perdagangkan 1.600 Ekor Belangkas, Warga Sergai Dituntut 1 Tahun Penjara

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya,” katanya.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (1/8/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini bermula pada Rabu (8/5/24) sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian dari Ditpolairud Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan memperjualbelikan hewan yang dilindungi berupa belangkas atau Ketam Tapal Kuda (tachypleus gigas) di salah satu rumah di Dusun Darul Aman, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Baca juga : Polda Sumut Tangkap Pelaku Penjual Satwa Dilindungi, 180 Ekor Belangkas Siap Dijual

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas kepolisian pun bergegas bergerak menuju lokasi tersebut. Setibanya di lokasi, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa dan ditemukan 1.600 belangkas dalam keadaan mati.

Setelah dilakukan pemeriksaan, satwa dilindungi tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari nelayan di sekitar Pantai Cermin dan Sialang Buah dengan harga 1 ekornya Rp12.000 yang kemudian dijual kembali dengan harga sebesar Rp17.000.

Kemudian, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolair Polda Sumut di Belawan guna proses lebih lanjut. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles