15.9 C
New York
Friday, August 23, 2024

Penyuap Erik Ritonga Tetap Divonis 2 Tahun Bui, Jaksa Belum Nyatakan Kasasi

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong, penyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, tetap divonis 2 tahun penjara atau bui dan denda sebanyak Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tetapnya hukuman tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim Tinggi yang diketuai John Pantas L. Tobing itu pun menilai perbuatan Asiong telah terbukti bersalah memberikan suap sebesar Rp3,3 miliar kepada Erik dan melanggar dakwaan alternatif pertama.

Baca juga: Erik Ritonga Berharap KORPRI Maju dan Semakin Bermartabat Bangun Labuhanbatu

Adapun dakwaan alternatif pertama tersebut, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Merespons putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Pertama, kita belum terima relase (salinan) putusan secara resmi. Maka dari itu, kita akan menunggu sampai kita dapat petikan putusan dimaksud,” ucap JPU Fahmi Ari Yoga saat dikonfirmasi Mistar melalui pesan teks, Jumat (23/8/24).

Baca juga:Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Atrada Ritonga Disita KPK

Fahmi pun mengatakan, apabila nantinya pihaknya telah menerima salinan putusan banding tersebut, maka jaksa akan mempelajarinya terlebih dahulu.

Ditegaskan Fahmi, JPU akan melayangkan kasasi apabila Hakim Tinggi dalam putusannya tidak mempertimbangkan Asiong sebagai orang yang sudah pernah dipidana (residivis).

“Kedua, jika memang putusan masih tetap sama, maka kami akan mempelajari pertimbangan dalam putusan itu. Jika hal-hal yang kami anggap penting, akan tetapi belum masuk dalam pertimbangan Hakim, seperti posisi terdakwa sebagai residivis perkara korupsi di mana jangka waktu masih sangat baru, maka kami akan ajukan kasasi,” tegasnya.

Baca juga:Terkuak! Terdakwa Rudi Syahputra Kendalikan Proyek di Labuhanbatu, Bukan Bupati Erik

Lebih lanjut, Fahmi menyebut bahwa status revidivis itu seharusnya menjadi pertimbangan benar-benar diperhitungkan sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.

“Posisi residivis menurut kami penting diperhatikan oleh pihak Majelis Hakim dalam memutuskan pemberian sanksi pidana,” sebutnya.

Sebab, dikatakannya, hal tersebut merupakan salah satu faktor yang seharusnya menjadi acuan dan alasan pemberatan sanksi pidana.

Sehingga, menurut jaksa, belum tepat dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat apabila terdakwa hanya dikenakan 2 tahun penjara.

“Kemudian secara filosofi pemidanaan, tentu kita berharap sanksi pidana pada pelaku kejahatan korupsi yang notabenenya adalah kategori tindak pidana with collar crime (kejahatan kerah putih),” cetus Fahmi. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles