18.4 C
New York
Friday, August 23, 2024

Ditetapkan Tersangka, Mantan Kadis BMBK Sumut Ajukan Prapid

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede, resmi mengajukan permohonan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Jumat (23/8/24).

Tepat sebulan yang lalu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2021 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Permohonan prapid dilayangkan oleh Bambang melalui Penasihat Hukum (PH) nya, Raden Nuh, untuk menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sumut sah atau tidak.

Baca juga:Kejati Dituding Kriminalisasi Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede

“Penetapan tersangka dan perintah penahanan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Raden kepada awak media di PN Medan.

Sehingga, Raden merasa tak terima kliennya tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tersebut tidak sah dan merupakan sebuah tindakan kesewenang-wenangan.

“Dikarenakan penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan UU, maka hal tersebut mengandung cacat yuridis atau tidak sah dan merupakan suatu (perbuatan) kesewenang-wenangan juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” jelasnya.

Baca juga:Kejatisu Akui Mantan Kadis BMBK Sumut Ditangkap di Bandara Kualanamu

Selain itu, dikatakan Raden, penetapan tersangka terhadap Bambang bertentangan dengan hukum, ini diperkuat tidak ada ditemukannya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Maka Surat Penetapan Tersangka Nomor:
TAP-09/L.2/Fd.2/07/ 2024 tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kajati Sumut atas nama tersangka Bambang Pardede tidak tercantum mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK atau audit kerugian negara oleh BPK dalam proses penyidikan yang menjadi dasar pemeriksaan dan penetapan tersangka perkara dugaan korupsi,” terangnya.

Hal tersebutlah, dibeberkan Raden, menjadi dasar pihaknya melakukan prapid ke PN Medan. Adapun petitum prapidnya, Raden meminta supaya surat penetapan tersangka terhadap kliennya dinyatakan tidak sah. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles