6.1 C
New York
Thursday, October 17, 2024

Pengendali 11 Kg Sabu dari Lapas Langkat Dituntut Mati

Perbuatan warga Kecamatan Medan Kota dan warga Kecamatan Percut Sei Tuan itu juga dinilai telah bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosua Elkana Wijaya dan terdakwa Dennis Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” sebut Bastian.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada awal Januari 2024. Saat itu, Adlin (dalam lidik) mengenalkan Sayed kepada Yosua dan mengatakan bahwa Yosua butuh pekerjaan.

Baca juga : Empat Pengedar Narkoba Internasional Dituntut Hukuman Mati di PN Tanjungbalai

Mengetahui itu, Sayed yang tengah menjalani hukum di dalam penjara pun berkomunikasi dengan Yosua melalui WhatsApp. Dalam komunikasinya, Yosua pun sepakat untuk bekerja dengan Sayed sebagai penjemput sabu dari Kota Sibolga.

Mereka pun sepakat mengenai upah yang akan didapatkan Yosua sebesar Rp5 juta per kg sabunya apabila berhasil melakukan pekerjaan tersebut.

Kemudian pada Selasa (30/1/24), Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kg sabu dari Sibolga. Yosua pun tak sendirian berangkat ke Sibolga, dia mengajak Dennis untuk melakukan pekerjaan haram itu.

Related Articles

Latest Articles