24 C
New York
Saturday, August 10, 2024

Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Divonis 17 Bulan Penjara

Diketahui, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Agung dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara penganiayaan yang dialami korban Jennetha Laurensia itu terjadi pada Minggu (22/10/23) sekira pukul 19.30 WIB.

Saat itu, korban dan terdakwa sedang menunggu Ibu terdakwa yang tengah berada di dalam Mal Centre Point. Terdakwa dan korban saat itu berada di dalam sebuah mobil yang sedang terparkir di Mal Centre Point.

Kemudian, pada saat itu tiba-tiba ada sebuah pesan WhatsApp masuk ke handphone terdakwa. Pesan tersebut pun dilihat oleh korban yang isinya ialah pesan dari seorang wanita berinisial S yang meminta kepastian terkait status hubungannya dengan terdakwa.

Baca juga : Sidang Penganiaya Wanita di Parkiran Mal Centre Point, Ibu Korban Tak Mau Berdamai

Melihat itu, seketika korban pun cemburu dan membangunkan tersangka. Saat korban bertanya kepada tersangka terkait pesan tersebut, tersangka berdalih dan mengaku tak mengenali wanita itu.

Cekcok antara korban dan tersangka pun tak terelakkan. Sehingga, tersangka menampar pipi korban hingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah.

Tak hanya itu, korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudian terdakwa menyikut punggung korban. Akibatnya, korban mengalami memar di bagian wajah, leher, dan juga lengan.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles