24.5 C
New York
Monday, July 15, 2024

Pembunuh Wanita dan Bawa Mayat Pakai Becak Divonis 14 Tahun Penjara

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan dan Bawa Mayat Korban Pakai Becak Dituntut 15 Tahun Penjara

Namun, kerabatnya tidak berada di tempat dan warga setempat menolak mayat korban diturunkan di situ. Kemudian terdakwa membawa jasad korban ke rumah abangnya yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, untuk meminta pertolongan.

Tiba di rumah abang terdakwa dan melihat mayat di atas becak, Abang terdakwa pun menyuruh terdakwa untuk membawa mayat korban pergi. Namun, terdakwa tetap meminta Abangnya itu untuk menolongnya.

Hingga akhirnya, Kepala Dusun Desa Purwodadi pun membantu terdakwa dengan meminta bantuan ambulance. Selanjutnya, korban pun dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil ambulance tersebut. (deddy/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles