Mengetahui pertanyaan itu, Zuhro mengatakan bahwa apabila terdakwa tidak menggantikan uang milik BRI tersebut, maka secara otomatis akan mengurangi laba BRI.
“Mengurangi labanya BRI, Pak,” kata Zuhro.
Mendengar jawaban tersebut, Frans pun terkejut. Sebab, PT BRI merupakan perusahaan yang dikelola negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan otomatis uangnya juga milik negara.
“Loh, aneh. Korupsilah jadinya. Aneh kalian ini, masak negara kalah sama pelaku kejahatan. Kan BRI ini perusahaan punya negara. Enak kali begitu, ya. Maunya penyidik turunnya ke situ, ada indikasi korupsi,” cetus hakim tercengang.
Baca juga : Terkait Mantan Pegawai Fraud, Pimpinan BRI Cabang Kisaran Pastikan Tidak Ada Kerugian Negara
Kemudian, Frans bertanya lebih detail mengenai apakah pemulihan dan penggantian sementara itu sudah disetujui oleh pihak pimpinan BRI dan dijawab oleh Zuhro bahwa pihak pimpinan menyetujuinya.
“Ada surat masuk dari (BRI Medan) Putri Hijau. Surat perintah dari kantor pusat juga ada,” ujar Zuhro.