17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Pasutri Dipenjarakan Abang Ipar di Dairi Buntut Plang Rumah Warisan Dicopot

Sejak kedua orang tua mereka masih hidup dan sakit karena usia lanjut usia (lansia), LLS sudah tinggal dan menetap di rumah itu. Termasuk merawat dan mengurusi orang tuanya sebelum meninggal dunia. Sebelumnya terdakwa disepakati oleh seluruh anak-anak PO Sianturi untuk tinggal di rumah peninggalan orang tua mereka yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No 238, Sumbul Pegagan.

Disebutkan Rugun Cs melalui penuturan LLS kepada mereka sebelumnya, tepat tanggal 3 Oktober 2023, ketiga terdakwa mencopot plang yang dipasang JS di rumah warisan tersebut hingga terakhir peristiwa itu dilaporkan ke polisi, sesuai laporan polisi nomor LP/B/428/X/2023/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tertanggal 04 Oktober 2023.

Ketiganya pun ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengrusakan. Ternyata pasca proses penyelidikan di Polres Dairi, ketiganya tidak didampingi kuasa hukum. Kemudian berkas perkara, alat bukti dan 3 tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi hingga kini dipenjara.

Baca juga:Keluarga Minta Eksekusi Rumah di Jalan Baktiar Siborongborong Ditangguhkan

Dinilai ada sejumlah keanehan dan kejanggalan hukum terjadi pada kasus itu, keluarga BBB dan Rugun Cs sepakat menggandeng tim kuasa hukum dari Law Firm DRS & Partners. Kasus ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.

“Kami berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada 3 terdakwa, yaitu putusan bebas demi tegaknya keadilan,” harap Rugun Cs.

Mereka juga membenarkan dilakukan pengajuan surat permohonan pengalihan penahanan LLS, dengan alasan sang anak masih duduk di SD dan sedang sakit dirawat di RSUD Sidikalang, sehingga membutuhkan pendampingan seorang ibu hingga sembuh. (manru/hm16)

Related Articles

Latest Articles