28.9 C
New York
Monday, July 1, 2024

Oknum PPK Medan Timur Menangis Bacakan Pleidoi, Sebut Pimpinan KPU Kota Medan Lepas Tanggung Jawab

“Melalui pleidoi ini, saya berharap Majelis Hakim yang saya mulia dapat memberikan putusan bebas kepada saya,” pintanya seraya menangis.

Untuk diketahui, permintaan bebas juga dilayangkan dua oknum PPK Medan Timur lainnya, yaitu ASBH dan JM dalam pleidoinya.

Baca juga : Oknum PPK Medan Timur Jadi Tersangka, Dewan Minta Polisi Usut Tuntas yang Terlibat

Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanggapi pleidoi tersebut. Dalam tanggapannya, Jaksa mengatakan tetap pada tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap ketiga terdakwa yang sebelumnya telah dibacakan tersebut.

Usai mendengarkan pembacaan pleidoi, tanggapan JPU atas pleidoi, dan tanggapan Penasehat Hukum (PH) atas tanggapan JPU. Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Selasa (21/5/24) pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles