21.3 C
New York
Thursday, August 15, 2024

Nasib Mantan Kadinkes Sumut dan Rekanan Batal Ditentukan Hari Ini

“Berikan kesempatan kepada kami satu malam lagi untuk menyelesaikan putusan. Oke, ya. Besok (sidangnya) sesudah salat Jumat, jam-jam 3 an lah. Insyaallah kita selesaikan (putusannya),” pungkasnya seraya menutup persidangan.

Diketahui, dalam perkara ini, sebelumnya Alwi dan Robby telah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Alwi juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Baca juga: Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejatisu Tahan PPK dan Mantan Sekdis Kesehatan Sumut

Namun, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Sedangkan, Robby dituntut untuk membayar UP lebih besar daripada Alwi, yaitu sebesar Rp17 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles