Medan, MISTAR.ID
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Jenderal Pol (P) Agus Andrianto, menyebutkan sebanyak 40 ribu lebih warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se Indonesia akan mendapatkan amnesti atau pengampunan.
Hal itu dikatakan Agus saat bersilaturahmi dengan sejumlah wartawan di Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim Medan, pada Selasa (17/12/24) malam.
Ia mengatakan sebagian dari 44 ribu warga binaan itu merupakan warga binaan yang terlibat dalam pecandu atau pemakai narkoba.
“Sebagian di antaranya merupakan korban dari situasi yang lebih kompleks. Dan mayoritas usia mereka masih produktif,” sebut mantan Kapolda Sumut itu.
Baca juga: Keluarga Warga Binaan Kurang Mampu dapat Bantuan dari Rutan Labuhan Deli
Selain pecandu narkoba, kata Agus, ada pula narapidana pidana umum dalam kondisi khusus terkait kemanusiaan.
“Jadi ada para pengguna narkoba, narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami kecacatan, narapidana yang sakit menahan serta beberapa kondisi lainnya. Kecuali narapidana kasus korupsi,” kata Agus.
Agus menjelaskan, jumlah 44 ribu itu muncul setelah mereka melakukan penilaian (assesment) atas kondisi narapidana yang ada. Penilaian sendiri dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Ada perintah Presiden, lalu kita assessment dan muncul angkanya. Total nya ada 44.088 narapidana,” sebut Agus yang saat itu didampingi Direktur Intelijen dan Pengamanan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Tatan Dirsan Atmaja.
Untuk pemberian amnesti, terang Agus, saat ini sudah dikonsultasikan ke DPR-RI. Prosesnya tinggal menunggu keputusan DPR.
“Segera. Kita usahakan tahun ini juga kalau DPR sudah setuju,” ujarnya. (saut/hm27)