2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Membunuh dan Lukai 3 Orang di Nias Utara, Bapak dan Anak Terancam 20 Tahun Penjara

Nias Utara, MISTAR.ID

EW alias Ama Kori (55) dan anaknya MKW alias Kori (35) warga Desa Loloanaa Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, yang merupakan tersangka pembantaian sekaligus pembunuhan di persimpangan jalan umum Desa Loloanaa Kecamatan Alasa, dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani menyebut, akibat perbuatannya pelaku yang membunuh tetangganya itu dijerat dengan ancaman maksimal 15-20 tahun penjara.

“Untuk pasal yang kita kenakan pasal berlapis, dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e, ke-2e, ke-1e, ayat (1), atau Pasal 351 ayat (3), ayat (2), ayat (1) jo Pasal 55 KUH Pidana,” ujar AKBP Revi Nurvelani, Kamis (19/12/24) siang.

Baca juga:Usai Membunuh dan Lukai 3 Orang, Bapak dan Anak di Nias Utara Datangi Polisi

Revi Nurvelani menegaskan, pihaknya dalam hal ini Polres Nias akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan demi menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat.

“Pihak kepolisian juga mengapresiasi warga yang melaporkan kejadian tersebut, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat,” ujar Revi mengakhiri.

Berita sebelumnya, polisi menyebut kasus ini terjadi pada Minggu (15/12/24) sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya di simpang Jalan Umum, Desa Loloanaa Kecamatan Alasa.

kejadian itu bermula ketika korban EHH alias Gedu (22) bersama rekan-rekannya berada di salah satu warung milik warga bersama dengan dua tersangka yakni berinisial EW (55) dan MKW (35).
Cekcok keduanya sempat mengundang perhatian warga di sana. Seketika korban EHH mencoba mendekati tersangka EW hingga kemudian terlibat perkelahian.
Waktu bersamaan tersangka MKW turut bergabung menyerang korban. Situasi pun semakin memanas hingga korban EHH ditikam di bagian perut. Teman-teman korban yang saat itu berusaha melerai, yakni AJH (28), RL (44), dan DH (49), juga kena imbasnya. Semuanya terluka.

Baca juga:Bapak dan Anak Kompak Bantai Tetangga di Nias Utara, 1 Tewas dan 3 Luka

Melihat EHH tak berdaya dan rekan-rekannya terluka, kedua tersangka pun memilih melarikan diri. Sedangkan warga yang melihat persoalan itu langsung melaporkannya kepada Polsek Alasa.

Petugas yang turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sempat membawa korban AHH ke RSUD Dr M Thomsen Nias, tetapi dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles