EW alias Ama Kori (55) dan anaknya MKW alias Kori (35) warga Desa Loloanaa Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, yang merupakan tersangka pembantaian sekaligus pembunuhan di persimpangan jalan umum Desa Loloanaa Kecamatan Alasa, dijerat dengan pasal berlapis.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani menyebut, akibat perbuatannya pelaku yang membunuh tetangganya itu dijerat dengan ancaman maksimal 15-20 tahun penjara.
“Untuk pasal yang kita kenakan pasal berlapis, dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e, ke-2e, ke-1e, ayat (1), atau Pasal 351 ayat (3), ayat (2), ayat (1) jo Pasal 55 KUH Pidana,” ujar AKBP Revi Nurvelani, Kamis (19/12/24) siang.
Revi Nurvelani menegaskan, pihaknya dalam hal ini Polres Nias akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan demi menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat.
“Pihak kepolisian juga mengapresiasi warga yang melaporkan kejadian tersebut, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat,” ujar Revi mengakhiri.
Berita sebelumnya, polisi menyebut kasus ini terjadi pada Minggu (15/12/24) sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya di simpang Jalan Umum, Desa Loloanaa Kecamatan Alasa.
Baca juga:Bapak dan Anak Kompak Bantai Tetangga di Nias Utara, 1 Tewas dan 3 Luka
Melihat EHH tak berdaya dan rekan-rekannya terluka, kedua tersangka pun memilih melarikan diri. Sedangkan warga yang melihat persoalan itu langsung melaporkannya kepada Polsek Alasa.
Petugas yang turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sempat membawa korban AHH ke RSUD Dr M Thomsen Nias, tetapi dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia. (matius/hm17)