22.6 C
New York
Monday, July 1, 2024

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Memasuki Pokok Perkara

Adapun besaran jumlah kerugian materiil yang ditaksir dalam nilai jual objek pajak (NJOP) tersebut, yakni mencapai Rp642.221.075.000 (Rp642 miliar).

Sementara itu, dalam petitumnya, penggugat meminta supaya Majelis Hakim menerima dan mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan.

Kemudian, menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menguasai objek perkara milik para penggugat tersebut merupakan PMH.

Baca juga : Dituding Lakukan PMH, PT Jaya Beton Indonesia Digugat Rp642 Miliar

Selain itu, penggugat juga meminta Hakim untuk menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta benda milik PT JBI selaku tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan gugatan ini.

Selanjutnya, meminta Hakim supaya menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dari objek perkara seluas + 128.344,35 m2 atau + 12,83 Ha yang terletak di Jalan Takenaka Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Related Articles

Latest Articles