17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Mangkir 3 Kali Mediasi Perkara Gugatan Rp642 Miliar, Pengamat: PT JBI Tidak Kooperatif

“Akan dilanjutkan kepada persidangan pokok perkara,” katanya.

Seperti diketahui, PT JBI diduga menguasai lahan milik ahli waris seluas 13 hektare (ha) selama 20 tahun. Tidak terima dengan hal itu, Lindawati dan Afrizal Amris pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Setelah masuk ke pengadilan, PT JBI 3 kali secara berturut-turut tak hadiri mediasi. Terakhir, mediasi ketiga dengan Mediator Hakim Sarma Siregar yang digelar di Ruang Mediasi PN Medan, Selasa (28/5/24).

Sementara itu, Maradu Simangunsong selaku Kuasa Hukum PT JBI berdalih ketidakhadirannya dalam mediasi tersebut dikarenakan sedang sakit.

Baca juga : Dituding Lakukan PMH, PT Jaya Beton Indonesia Digugat Rp642 Miliar

“Bukan PT Jaya Beton yang tidak menghargai pengadilan, akan tetapi karena saya selaku Kuasa Hukumnya lagi sakit dan tidak ada yang bisa saya suruh mengantar surat sakit saya yang aslinya,” katanya.

Maradu mengaku telah memberitahu pihak Kuasa Hukum penggugat sebanyak 2 kali terkait alasan ketidakhadirannya tersebut. Namun, di satu sisi dirinya tidak memberitahu pihak PN Medan.

“Hampir 2 kali saya telah memberitahu Kuasa Hukum penggugat dengan bukti pengiriman surat sakit saya tersebut ke nomor Riky Nababan dan juga saya kirimkan ke nomor hp atas nama Parhimpunan Napitupulu,” ujarnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles