Simalungun, MISTAR.ID
Seorang anak perempuan berinisial B (16), warga Kecamatan Bandar Huluan, menjadi korban dugaan kejahatan seksual oleh pria berinisial LS. Meski laporan telah disampaikan sejak Agustus 2024, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban, Hermanto Hamonangan Sipayung, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses penanganan kasus ini. Laporan resmi tercatat pada 13 Agustus 2024, sesuai nomor LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Namun, sejak pemeriksaan korban dan saksi pada September 2024, kasus tersebut terkesan mandek.
Baca juga:Â Kekerasan Seksual Menggurita, Perlindungan Anak Kian Rapuh
“Kami telah menyampaikan surat permohonan perkembangan penyidikan kepada Polres Simalungun, namun pihak kepolisian tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana mestinya,” kata Hermanto, Senin (2/11/24) malam.
“Informasi yang kami dapatkan hanya melalui pesan WhatsApp yang menyebutkan adanya gelar perkara internal pada 1 Oktober 2024. Namun, setelah itu tidak ada perkembangan berarti,” timpalnya lagi.
Korban yang masih trauma, sempat kesulitan memberikan keterangan saat pertama kali dipanggil pada 26 Agustus 2024. Proses pemeriksaan pun dilanjutkan pada 3 September 2024. Namun, setelah pemeriksaan itu, penyidik Unit PPA Polres Simalungun tidak memberikan informasi lanjutan.
Baca juga:Â Waspada! Ada Tiga Peluang Tindakan Pelecehan Seksual Mengintai Remaja
Hermanto menyebut bahwa pihaknya telah menyurati Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut pada 20 November 2024 untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik Polres Simalungun.
Ia mendesak agar Propam Polda Sumut segera memeriksa penyidik terkait atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat menyesalkan tindakan penyidik yang lamban dan tidak profesional. Sudah hampir empat bulan sejak laporan dibuat, namun pelaku tidak kunjung ditangkap,” tegas Hermanto. (indra/hm25)