13.9 C
New York
Monday, September 9, 2024

Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung, Tiga Terdakwa Divonis Bervariasi

Sementara itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Susanto Ginting dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Susanto Ginting berupa membayar UP sebesar Rp75 juta. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU,” lanjut Sarma.

Namun, kata Hakim, apabila harta benda Susanto juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Kemudian, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) kepada Pelin Sembiring dan denda sebanyak Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga : Kasus Korupsi Jalan Provinsi, PH Mantan Kadis BMBK Sumut: Harusnya Mulyono Tersangka

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Pelin Sembiring berupa membayar UP sebesar Rp88.600.000 paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU,” sebutnya.

Serta, sambung Sarma, apabila harta benda Pelin juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa tidak pernah dihukum dan pars terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” tandas Sarma.

Setelah membacakan putusan, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles