19 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Alasan KPU Tapteng Tolak Masinton-Mahmud, Pengamat: Tidak Substansial

Medan, MISTAR.ID

Penolakan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis oleh KPU Tapteng karena persyaratan administrasi menuai beragam reaksi publik.

Terlebih, Sumut saat ini menjadi daerah terbanyak yang terdapat kotak kosong, yaitu 6 kabupaten. Adapun enam kabupaten itu diantaranya Tapanuli Tengah (Tapteng), Pakpak Bharat, Serdang Bedagai (Sergai), Labuhanbatu Utara (Labura), dan Nias Utara.

Pengamat politik, Boy Anugerah menilai, Pemilu tidak bisa disimplifikasi atau delimitasi dengan sekedar tetek bengek administrasi semisal isian Silon atau tarik berkas dukungan.

Baca juga:Pendaftaran Ditolak, Tim Masinton-Mahmud Pertanyakan Netralitas KPU Tapteng

“Itu ornamen-ornamen politik yang sifatnya sekunder dan tidak substansial. Jadi pola pikir dan pola sikapnya harus disederhanakan. Bagi saya, jika benar ada kendala administratif yang terjadi, maka pihak KPU bisa memberikan fasilitasi dan asistensi,” ujarnya, Senin (9/9/24).

Menurutnya, KPU ini kan sekumpulan persona yang punya kemampuan kognitif, afektif, dan motorik, bukan robot AI yang kaku. Jadi sebetulnya bisa memberikan layanan helpdesk jika ada kendala di Silon, apalagi pendaftaran dilakukan di last minute. Jangan berpikir terlalu administratif.

“Saya melihat ada kontradiksi sikap KPU, ini bacaan secara nasional. Dalam kasus Gibran, putusan MK tidak direspons secara regulatif oleh KPU dengan merevisi PKPU. Tapi dilakukan dengan tabrak administrasi secara brutal,” sebutnya.

Baca juga:PDIP Surati KPU Tapteng Minta Berita Acara Pendaftaran Masinton-Mahmud

Kemudian Boy mempertanyakan, mengapa dalam kasus Pilkada Tapteng hal sepele soal Silon jadi persoalan? Pertanyaan sederhananya, ada apa dengan institusi KPU? Jangan-jangan ini lembaga yang bermasalah.

“Kita berharap Bawaslu sebagai wasit dalam kasus ini bijak untuk menyikapi persoalan. Sekali lagi, persoalan Pemilu tidak bisa dilihat secara administratif saja, tapi perlu mengedepankan aspek substansialnya,” tambahnya.

Jika kontestan ada kendala administratif, bagi Boy, maka seyogyanya KPU memiliki wisdom untuk memberikan asistensi dan fasilitasi. Kita perlu melihat sirkumstansinya secara holistik demi menyelamatkan demokrasi kita.

Baca juga:Bawaslu Sumut Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Pihak yang Gagalkan Calon Kepala Daerah

“Jika ada kontestan yang hendak maju dan bisa mereduksi kontestasi versus kotak kosong, kenapa harus dipersulit? Jangan sampai otak kosong versus kotak kosong di Pemilu, itu yang paling repot,” kata Boy.

Selanjutnya, Eks Analis Lemhannas RI ini berpendapat bahwa persoalan melawan kotak kosong di Pilkada ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Ketika ada terobosan hukum yang dibuat oleh MK dengan menganulir beberapa pasal dalam UU Pilkada dan PKPU.

“Dan ini mendapat respon positif dari parpol untuk mencegah terjadinya kontestasi versus kotak kosong, harusnya diapresiasi dan difasilitasi dengan baik oleh penyelenggara Pemilu. Itu poin mendasarnya,” tutupnya. (maulana/hm17)

Related Articles

Latest Articles