Saturday, February 15, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Korban Dugaan Penipuan Oknum ASN Dinkes Sergai Mencapai Belasan Orang

journalist-avatar-top
By
Friday, January 31, 2025 11:34
349
korban_dugaan_penipuan_oknum_asn_dinkes_sergai_mencapai_belasan_orang

Pasutri diduga pelaku penipuan. (f: ist/mistar)

Indocafe

Sergai, MISTAR.ID

Korban dugaan penipuan yang dilakukan Sri Ihwani (42) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Puskesmas Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus bertambah. Terungkap total warga yang menjadi korban penipuan ASN itu berjumlah 11 orang. Ironisnya, sebelas korban merupakan tetangganya sendiri.

Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari tiga orang warga Dusun 1, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul ke Polres Sergai.

Sedangkan korban dugaan penipuan yang dilakukan suaminya, Aipda M Hamdani Barus oknum polisi yang berdinas di Polresta Deli Serdang berjumlah satu orang. "Sebelumnya yang membuat laporan ada tiga orang, ini bertambah lagi kami menjadi delapan orang," ungkap salah satu korban, Sri Wahyuni, pada Kamis (30/1/25).

Kedelapan korban dugaan penipuan ini, rencananya juga akan membuat pengaduan ke Polres Sergai. "Sri ini orangnya gak tahu ditolong, sudah kami bantu dia. Tapi kami malah ditipunya. Dia sudah menipu saya selama sekitar 9 tahun. Kami sudah sepakat akan mengadu ke Polres Sergai," katanya.

Untuk diketahui, atas dugaan penipuan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) ini, total kerugian yang dialami kesebelas korban mencapai sekitar Rp150.000.000.

Sebelumnya, tiga orang warga Dusun ll, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul melaporkan Sri dan suaminya ke Polres Sergai. Ketiganya adalah Muchtar (64), Sugiarna (59) dan Supianto (57).

Muchtar mengatakan, awalnya dirinya menitipkan uang kepada Sri dengan bukti kwitansi pada tahun 2023. Dengan perjanjian akan dikembalikan pada tahun 2024 dengan agunan sepeda motor milik Sri.

Namun, selang berapa lama sepeda motor yang diberikan Sri kepada Muchtar dipinjamnya dan berjanji akan dikembalikan. Tetapi hingga saat ini, Sri belum juga ada mengembalikan sepeda motor tersebut. Begitu juga uang yang dititipkan kepada Sri juga tidak dikembalikannya.

Supianto juga mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Hamdani. Suprianto mengatakan, awalnya dirinya memberikan uang sebesar Rp58.000.000 kepada suami Sri pada 5 Oktober 2015, dengan perjanjian akan dikembalikan pada 30 September 2019 dan jaminan surat tanah berisikan rumah.

Namun, Sri meminjam surat tanah tersebut dengan alasan akan ditingkatkan menjadi surat prona BPN (progam nasional Badan Pertanahan Negara). Akan tetapi hingga kini surat tanah tersebut dan uang juga hingga kini tidak dikembalikan. Kedua terduga pelaku baik Sri dan suaminya belum dapat dikonfirmasi. (damanik/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar