18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Kliennya Dimintai Uang Rp300 Juta, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Akan Laporkan JPU

Ia pun menilai, Jaksa yang pada saat itu langsung mengajukan kasasi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas Andreas ada indikasi dendam kepada kliennya tersebut.

“Jadi, ini menurut saya adalah dendam dari Jaksa. Karena Jaksa waktu itu minta uang Rp300 juta untuk pengurangan hukuman, tapi tidak dikasih klien kita. Karena itu orang tua (Bapak) klien kita meninggal dunia,” sebutnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin pun mengatakan permintaan uang itu merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dilakukan Jaksa.

“Jadi, ini tindak pidana yang dilakukan Jaksa, karena tidak diberikan uang Rp300 juta itu, maka Andreas Sihite dipenjara,” katanya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Atas Putusan MA Meringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs

Kamaruddin Mohon Hakim Bersikap Adil

Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin pun menjelaskan bahwa saat ini dirinya bersama pihak keluarga Andreas tengah berjuang mendapatkan keadilan.

Kasus Andreas ini telah bergulir sejak tahun 2022 lalu. Pada saat itu bukan Kamaruddin yang menjadi Penasihat Hukum (PH) Andreas.

Pada tingkat pengadilan pertama, Andreas dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang.

Merasa tak terima dengan putusan itu, Jaksa pun langsung menyatakan kasasi. Dalam putusan kasasi, Andreas divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Related Articles

Latest Articles