21.4 C
New York
Tuesday, August 27, 2024

Ketua Ikadin Medan Soroti Banyaknya Laporan ke KY Terkait Dugaan Pelanggaran Hakim

Dikatakannya, pada perkara tersebut, seharusnya KY langsung turun mengawasi persidangan tanpa menunggu adanya laporan terlebih dahulu.

Hisar pun menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut di antaranya, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan tenaga audit kerugian keuangan negara dari Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah.

Padahal berdasarkan Undang-Undang (UU), dibilang Hisar, instansi yang berhak dan berwenang dalam menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Namun, sayangnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tidak mengesampingkan itu. Majelis Hakim sepakat ada perbuatan pidana dengan kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan hasil audit orang yang berdasarkan UU tidak berkompeten melakukan audit,” cetusnya.

Baca juga: 2 Hakim Agung Tersandung Kasus Suap, Komisi Yudisial akan Perketat Proses Seleksi

Perkara ini, lanjut dia, menunjukkan adanya kekurangan dalam penerapan keadilan. Sebab, masyarakat berhak memperoleh proses peradilan yang adil dan transparan, serta dalam setiap keputusan harus didasarkan pada bukti yang kuat.

“Jadi, jangan lihat apabila Hakim membebaskan saja yang menjadi sorotan. Hakim yang menghukum tanpa bukti juga harus menjadi sorotan juga bagi masyarakat,” ketusnya. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles