19 C
New York
Monday, July 1, 2024

Kejatisu Minta Masyarakat Laporkan Pelaku Judi Online Ke APH

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meminta masyarakat untuk segera melaporkan para pelaku judi online (judol) ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal itu disampaikan Koordinator pada Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, melalui keterangan tertulis yang diperoleh mistar, pada Minggu (30/6/24).

“Yang pasti, apabila menemukan ada orang terlibat atau sedang bermain judol, maka segera laporkan ke APH terdekat. Mengingat imbauan Presiden kita terkait bahayanya judol,” ucapnya.

Baca juga:Ingat! Pelaku Judi Online akan Dihukum Maksimal

Atas imbauan Presiden tersebut, dikatakan Yos, Kejatisu pun mengambil peran dan langkah dalam memberantas serta memutus mata rantai judol.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kasi Kamnegtibum dan TPUL) Kejatisu, Ricardo Marpaung menyebut judol, sangat berdampak buruk dalam kehidupan sehari-hari.

“Dampak dari judol ini sudah banyak contohnya. Seperti yang terjadi di Pulau Jawa, di mana seorang istri membakar suaminya lantaran tergila-gila dengan judol. Kemudian, ada juga anak yang membakar orang tuanya karena judol,” jelasnya.

Baca juga:Kenapa Judi Online Bikin Kecanduan

Lebih lanjut Ricardo mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat dan insan Adhyaksa untuk tidak sekali pun mencoba judol. Sebab, kata dia, sekali mencoba akan ketagihan.

Ricardo juga mengingatkan, sanksi tegas akan menanti masyarakat, para insan Adhyaksa maupun pegawai lembaga lainnya apabila nekat bermain judol.

“Sekarang yang menjadi penyakit di masyarakat adalah judol. Perbuatan ini (judol) dilarang dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles