9.3 C
New York
Friday, October 18, 2024

Kejari Medan Jemput Paksa Terpidana Kasus Penipuan Rp315 Juta untuk Dieksekusi 2 Tahun Penjara

Sujono pun bahkan meyakinkan saksi korban bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Dalam beberapa kesempatan, Sujono melakukan kunjungan ke rumah saksi korban di Medan dan bahkan mengajak saksi korban untuk mengecek lokasi lahan.

Namun, saat pengecekan, saksi korban tak menemukan bukti kepemilikan yang jelas, hanya sebuah plank yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik Sujono dan Amir.

Meskipun saksi korban mengirimkan total Rp315 juta dalam 11 kali transaksi, informasi dari supir pribadi Sujono, Jonni Yanda menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Sujono.

Hingga akhirnya saksi korban pun menghentikan pengiriman uang dan meminta pengembalian dana. Di tengah upaya penyelesaian masalah, Sujono menyerahkan dokumen SHM kepada Rosman yang kemudian ditolak saksi korban.

Baca juga : Kejari Belawan Eksekusi 2 Terpidana Korupsi PMKS UPT Eks Kusta Dinsos Sicanang

Sujono berjanji untuk menemukan lokasi tanah lain apabila korban menambah uang, akan tetapi permintaan tersebut tetap ditolak.

Kemudian, terungkap bahwa lahan yang dijanjikan oleh Sujono sebenarnya milik H. Sulaiman yang belum menyelesaikan pelunasan lahan dari anaknya yang bernama Reza.

Perbuatan Sujono yang menawarkan lahan bukan miliknya tersebut telah mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian dan melaporkan Sujono ke pihak berwenang. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles