9.3 C
New York
Friday, October 18, 2024

Kejari Medan Jemput Paksa Terpidana Kasus Penipuan Rp315 Juta untuk Dieksekusi 2 Tahun Penjara

Saat ini, lanjut Dapot, terpidana telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan.

“Terpidana kini telah ditahan untuk menjalani hukuman selama 2 tahun penjara sesuai putusan kasasi MA,” katanya.

Sebelumnya, Sujono dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Marina Surbakti.

JPU menilai perbuatan warga Jalan Jasa Blok B, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan penipuan sebesar Rp315 juta terhadap saksi korban Ahmad Kusnan dengan modus menjual lahan seluas 25 Ha.

Baca juga : 9 Bulan Buron, Terpidana Penipuan Rp2,7 Miliar Ditangkap Tim Tabur

Namun pada Selasa (30/1/24), Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan Sujono tak bersalah dan memvonis bebas Sujono dari seluruh dakwaan JPU.

Tak terima dengan putusan tersebut, JPU pun melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Kemudian, pada Kamis (7/3/24) MA membatalkan putusan bebas PN Medan terhadap Sujono dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Sementara itu, dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara saksi Rosman Mochtar dan saksi korban pada tahun 2018. Saat itu, Sujono menjanjikan lahan seluas 25 hektar di Rumbai, Pekanbaru, apabila korban memberikan uang sejumlah Rp500 juta.

Related Articles

Latest Articles