Kejari Belawan Klarifikasi Pemberitaan Tahanan Meninggal Dunia


Kantor Kejari Belawan. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan angkat bicara soal pemberitaan yang menyebut tahanan bernama Muhammad Khadafi meninggal dunia setelah tak diizinkan dirujuk ke rumah sakit oleh seorang jaksa, Daniel Surya Partogi Aritonang.
Khadafi yang merupakan seorang tahanan kasus narkoba mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan meninggal dunia, Senin (17/3/2025) pagi. Pemberitaan tersebut pun kini viral di sejumlah media massa.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus menegaskan pemberitaan tersebut harus diluruskan karena berisi narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
"Kami menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Selasa (18/3/2025).
Daniel mengatakan terdakwa meninggal pada Senin (17/3/2025) sekira pukul 09.21 WIB di Rumah Sakit Bandung Medan. Berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit, kata dia, Khadafi meninggal setelah mengalami gagal nafas.
"Khadafi disidangkan bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Rojali dan Putra Ramadhan (masing-masing berkas terpisah). Mereka didakwa atas kasus sabu-sabu, yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
Dijelaskan Daniel, Khadafi telah menjalani dua kali persidangan, yaitu pada Senin (10/3/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan, serta Jumat (14/3/2025) diperiksa sebagai saksi dalam kasus Rojali dan Putra.
"Dalam persidangan terakhirnya, Khadafi sempat ditanya majelis hakim mengenai kondisi kesehatannya dan menjawab bahwa dirinya dalam keadaan sehat," tuturnya.
Pihaknya pun menjelaskan seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur sejak kasus ini diterima dari pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) pada 12 Februari 2025.
"Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan pada 19 Februari 2025 dan penahanan terdakwa sepenuhnya berada di bawah wewenang majelis hakim sesuai KUHAP," kata Daniel.
Lanjut Daniel, kapasitas jaksa hanya sebatas melaksanakan penetapan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sehingga, segala keputusan mengenai penahanan maupun perawatan terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim.
Meski demikian, Kejari Medan turut berbelasungkawa kepada keluarga mendiang Khadafi. Kasi Pidana Umum Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik, juga telah melayat ke rumah duka dan diterima dengan baik oleh pihak keluarga.
"Kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai kasus ini dan masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan isu-isu yang belum tentu benar. Semua proses hukum berjalan sesuai aturan dan hak-hak terdakwa tetap diperhatikan," ucap Daniel. (deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Akui Pengemudi BMW Merupakan Anak Di Bawah Umur