27.8 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Kasus Perusakan Ruko, Ketum Ormas PKP Segera Dieksekusi

“Apabila sudah 3 kali pemanggilan secara resmi tidak ditanggapi, maka terpidana akan dilakukan penjemputan secara paksa dengan terlebih dahulu menerbitkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” sebutnya.

Dikatakannya, walaupun terpidana masih dapat melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) tak akan menghalangi Kejari Medan untuk melakukan eksekusi.

“Jika terpidana ingin melakukan upaya hukum PK itu sah-sah saja, akan tetapi kita tegaskan bahwa hal itu tidak menghalangi proses eksekusi,” tegas Dapot.

Baca juga: Urus Pembebasan Bersyarat Kasus UU ITE, Boasa Simanjuntak Mohon Jaksa Tidak Kasasi

Dijelaskan Dapot, sebelumnya di tingkat pengadilan pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Medan, terpidana dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain secara melawan hukum sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 385 ayat (1) KUHP.

Diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu, Kennedy menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin. Penguasaan terhadap ruko tersebut dilakukannya dengan cara menjebol dinding ruko tersebut.

Baca juga: Elon Musk Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Brasil

Kemudian, Kennedy membuat sebuah kamar di dalam ruko milik korban tersebut dan disewakan kepada orang lain. Padahal, korban tak pernah memberi izin kepada Kennedy untuk membuat kamar di dalam rukonya tersebut.

Akibat ulahnya itu, korban tak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles