15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kasus Pemerasan Caleg, Hakim Tolak Eksepsi Anggota Bawaslu Medan Nonaktif

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 09 dan 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap dan terdakwa Azlansyah Hasibuan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” pungkas Hakim.

Diketahui, sebelumnya kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e atau pasal 11 undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Nilai Dakwaan Jaksa Kabur, Anggota Bawaslu Medan Nonaktif Minta Dibebaskan

Tak terima atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tersebut pun mengajukan eksepsi yang meminta Majelis Hakim agar membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum setelah menilai dakwaan Jaksa tidak jelas atau kabur.

Mendengar itu, JPU pun menegaskan dalam replik atas eksepsi kedua terdakwa bahwa dakwaannya sudah jelas. Jaksa pun memohon kepada Hakim agar menolak eksepsi kedua terdakwa dan sidang dilanjutkan hingga putusan akhir. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles