28.9 C
New York
Monday, July 1, 2024

Kasus Korupsi PPDB, Nasib Mantan Kepala MAN 3 Medan Akan Ditentukan 8 Juli

Selanjutnya, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022–2023 diperintahkan tersangka untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras).

Nurkholidah juga meminjam uang sumbangan sarpras PPDB TA 2022-2023 sebesar Rp50 juta kepada Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan. Uang pinjaman sumbangan sarpras itu digunakan Nurkholidah untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM).

Namun, Nurkholidah tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut. Nurkholidah malah memberikan pekerjaan rehabilitasi Rencana Kerja Sekolah (RKS) kepada Parsaulian yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi dengan anggaran sebesar Rp277.180.000.

Baca juga : Ahli Tegaskan Uang yang Dipungut MAN 3 Medan Berstatus Keuangan Negara

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan diperintahkan oleh Nurkholidah untuk menuliskan kuitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp277.180.000.

Akibat ulahnya itu, keuangan negara dirugikan sebesar Rp311.996.000 (Rp311 juta) berdasarkan perhitungan atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles