28.9 C
New York
Monday, July 1, 2024

Kasus Korupsi PPDB, Nasib Mantan Kepala MAN 3 Medan Akan Ditentukan 8 Juli

Sebelumnya, kedua terdakwa tersebut telah dituntut oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut Nurkholidah dan Parsaulian untuk membayar uang pengganti (UP). Nurkholidah dituntut membayar UP sebesar Rp169.900.000 (Rp169 juta). Sedangkan Parsulian dituntut membayar UP sejumlah Rp142.000.000 (Rp142 juta).

Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda kedua terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Baca juga : Kasus Korupsi Kepala MAN 3 Medan, Hakim: Pantas Saudara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kemudian, apabila harta benda kedua terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Diketahui, dalam kasus itu, kedua terdakwa didakwa melakukan Tipikor sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dalam dakwaan pun disebutkan bahwa Nurkholidah secara melawan hukum telah melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar dan meubeler meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022.

Related Articles

Latest Articles