16.8 C
New York
Monday, September 16, 2024

Kasus Korupsi Mantan Pejabat UIN SU, Uang Ma’had Tak Jamin Dapat Kembali

Putusan pengadilan tegaskan N terlibat

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan dalam putusannya terhadap Saidurrahman, Sangkot, dan Evy menegaskan bahwa N turut terlibat dalam perbuatan korupsi ini.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, pada Senin (22/1/24) itu menyatakan N menerima uang Rp500 juta dan harus bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Menimbang, bahwa terkait uang yang diterima saksi N yang diserahkan terdakwa Sangkot bersama saksi Evy sejumlah Rp500 juta tersebut, sudah selayaknyalah harus dimintakan pertanggungjawaban kepada saksi N, sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Auditorat Utama Investigasi BPK RI Nomor: 29/LHP/XXI/7/2023 tanggal 3 Juli 2023, yang menyebutkan saksi N sebagai pihak-pihak terkait dan keterangan Ahli Dewi Sagitaningrum selaku Auditor BPK dalam persidangan menyatakan saksi N sebagai pihak terkait dan harus bertanggung jawab terhadap diterimanya uang sejumlah Rp500 juta tersebut,” demikian pertimbangan Hakim dalam putusannya.

Dalam amar putusannya, Hakim menjatuhkan hukuman bervariasi kepada Saidurrahman, Sangkot Azhar Rambe, dan Evy Novianti Siregar yang merupakan bekas pejabat UIN SU. Saidurrahman divonis 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca juga : Uang Ma’had Dikorupsi, Mahasiswa UIN SU Kecewa: Kami Mau Uang Itu Balik!

Selain itu, Hakim juga menghukum Saidurrahman untuk membayar UP sejumlah kerugian keuangan negara, yaitu Rp956.200.000. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda Saidurrahman juga tak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Kini, putusan terhadap Saidurrahman pun telah inkrah, karena dirinya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sementara itu, Sangkot dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan, Evy dipenjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman terhadap Sangkot dan Evy saat ini belum inkrah. Sebab, perkara terhadap kedua terdakwa tersebut tengah bergulir di MA dalam upaya hukum kasasi. Sebelumnya, pada tingkat banding, PT Medan memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Medan terhadap Sangkot dan Evy. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles