16.8 C
New York
Monday, September 16, 2024

Kasus Korupsi Mantan Pejabat UIN SU, Uang Ma’had Tak Jamin Dapat Kembali

Jaksa didesak proses inisial N

Koordinator Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR), Ibrahim mendesak pihak Kejari Medan untuk segera memproses hukum N atas dugaan keterlibatannya dalam perkara ini.

“Seharusnya Jaksa segera melakukan proses terhadap N yang sudah disebut menerima uang, tanpa perlu menunggu terlebih dahulu adanya putusan berkekuatan hukum. Sehingga para pelaku dalam perkara korupsi ma’had ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Baim itu berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tebang pilih dalam memproses hukum seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana.

“Selain dari itu, kita semua berharap tidak terjadi praktik tebang pilih dalam proses pemberantasan korupsi yang masih ditemukan dalam proses hukum perkara korupsi,” harapnya.

Baca juga : Mahasiswa Minta Tanggung Jawab Terkait Uang Mahad, Rektor dan WR II UIN SU Bungkam

Selain itu, Baim juga meminta dan mendesak pihak UIN SU untuk segera mengembalikan hak-hak para mahasiswa. Sebab, saat ini para mahasiswa masih menjadi tanggung jawab pihak kampus.

“Untuk penyelesaian ganti rugi uang yang sudah dikorupsi oleh para pelaku, mahasiswa dapat mengajukan gugatan hukum kepada kampus UIN SU,” ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Baim, Kejaksaan memiliki peran penting untuk membantu para mahasiswa agar kembali mendapatkan haknya.

“Saya kira Kejaksaan juga dapat mengambil peran dan menjalankan fungsinya menjadi salah satu pihak yang mengajukan tuntutan kerugian untuk mewakili kepentingan mahasiswa saat ini,” sebutnya.

Related Articles

Latest Articles