16.8 C
New York
Monday, September 16, 2024

Kasus Korupsi Mantan Pejabat UIN SU, Uang Ma’had Tak Jamin Dapat Kembali

Dalam kasus korupsi ini diyakini ada indikasi keterlibatan pihak lain, akan tetapi hingga kini pihak Kejari Medan masih bertahan pada tiga pejabat UIN SU yang telah dihukum sebelumnya.

Jaksa menyebut kemungkinan besar bakal menetapkan tersangka lain yang turut terlibat tersebut setelah putusan kasasi terhadap terdakwa Sangkot dan terdakwa Evy keluar.

Kejari Medan menyebut salah satu Ketua Jurusan (Kajur) S-2 atau magister di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) bisa menjadi tersangka baru dalam perkara korupsi ma’had ini.

Adapun Kajur Magister yang dimaksud, yakni Kajur Magister Akuntansi Syariah UIN SU berinisial N. Dia diduga turut terlibat setelah disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp500 juta untuk pembangunan gapura ma’had.

Baca juga : Sidang Perdana Perkara Korupsi UINSU Tuntungan Digelar Pekan Depan, Ini Susunan Hakimnya

“Segala kemungkinan-kemungkinan bisa terjadi tergantung fakta persidangan. Ya, bisa jadi (Kajur S-2 Akuntansi Syariah UIN SU menjadi tersangka berikutnya),” terang Kasi Pidsus Ali.

Ali pun mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Sangkot dan Evy untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan wanita berinisial N itu.

“Masih lihat putusannya (kasasi) dulu nanti,” ujarnya.

Sementara itu, N ketika dihubungi Mistar melalui pesan singkat, hingga berita ini dikirimkan belum ada penjelasan apapun terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi itu.

Namun, pada persidangan yang digelar beberapa waktu yang lalu di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, N di muka persidangan mengaku tidak ada menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sangkot maupun Evy.

Related Articles

Latest Articles