13.8 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Kasus Korupsi IPAL, Mantan Kadis LHK Sumut Divonis 12 Bulan

Tak hanya itu, para terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966 (Rp491 juta). UP tersebut pun telah dibayarkan oleh para terdakwa.

“Menitipkan kerugian keuangan negara di rekening penitipan lainnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, (yaitu) terdakwa Franky sebesar Rp160 juta dan Rp11,8 juta, terdakwa Dumaris sejumlah Rp75 juta, dan terdakwa Binsar sebesar Rp245 juta dirampas untuk negara sebagai pembayaran kerugian keuangan negara,” jelas Nani.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari perbuatan korupsinya, dan kerugian negara dalam perkara telah dikembalikan seluruhnya,” ucapnya.

Baca juga : Kasus Korupsi IPAL di Padangsidimpuan, Mantan Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara

Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut, para terdakwa menyatakan terima. Sedangkan, JPU mengatakan pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Binsar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian, menuntut Franky dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan, serta menuntut 4 tahun penjara terhadap Dumaris dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles