26.2 C
New York
Friday, June 28, 2024

Kasus Korupsi IPAL di Padangsidimpuan, Mantan Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara

Kemudian, Jaksa juga menuntut Binsar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Salah satu hal memberatkan sehingga Jaksa menuntut dengan pidana tersebut adalah lantaran Binsar tidak kooperatif dan sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus tipikor juga.

“Pidana denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa Franky Panggabean subsider 1 tahun kurungan dan pidana denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Dumaris Simbolon subsider 6 bulan kurungan,” tambah Khairurrahman.

Baca juga : Tiga Tersangka Dugaan Korupsi IPAL Domestik Padangsidimpuan TA 2020 Ditahan

Tak hanya itu, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp491.873.966 (Rp491 juta). Disebutkan JPU, ketiga terdakwa pun telah membayarkan UP tersebut.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Senin (24/6/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles