22 C
New York
Tuesday, July 23, 2024

Kasus Dugaan Korupsi Tembok Pagar dan Gapura UIN SU Tuntungan, Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru

Ia menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp429.817.223 (Rp429 juta) berdasarkan hasil perhitungan (audit) Ahli Akuntan Publik.

Sementara, kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan perbuatan korupsi pembangunan gapura sebesar Rp365.349.161 (Rp365 juta). Sehingga, jika ditotal keseluruhan kerugian keuangan negara mencapai Rp795.166.384 (Rp795 juta lebih).

“Tersangka MD disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Yus.

Baca juga : Korupsi UIN SU Tuntungan, Jaksa Pastikan Ada Tersangka Baru

Sebelumnya, Cabjari Pancur Batu telah lebih dahulu menetapkan dan menahan 3 tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF.

Kemudian, IW selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan SB sebagai Konsultan Perencana/Pengawas. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles