18.8 C
New York
Thursday, August 8, 2024

Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Madina, Kejati Sumut Tahan Konsultan Supervisi

Kini, lanjut Yos, SA pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak tanggal 7 hingga 28 Agustus 2024.

Adapun 2 tersangka sebelumnya yang telah dilakukan penahanan terlebih dahulu, yaitu AHM dan M. Sedangkan, MPS saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Satu tersangka tersangka lagi MPS ditetapkan sebagai DPO, karena sebelumnya (telah beberapa kali) dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan beberapa kali ke alamat yang bersangkutan tidak berada di alamat,” jelas Yos.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Mantan Kadis BMBK Sumut, Kejati Sumut: Ada Potensi Tersangka Baru

Diterangkan Yos, akibat perbuatan keempat tersangka tersebut keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp3.740.431.580 (Rp3,7 miliar) berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dari pagu anggaran senilai Rp18.000.000.000 (Rp18 miliar).

“Keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles