Jakarta, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melangsungkan sidang perdana terkait peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diajukan Jessica Wongso, pada Selasa (29/10/24).
Pihak terpidana mengajukan kamera pengintai atau CCTV dari penemu Helmi Bostam.
“Saudara diajukan menjadi orang yang menemukan (novum atau bukti baru). Kapan ditemukan?,” kata Ketua Majelis Zulkifli Atjo.
Baca juga:Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat
Helmi mengaku menonton tayangan CCTV Lokasi pembunuhan Mirna di media sosial (medsos). Menurutnya, itu diyakini akan dijadikan alasan kubu Jessica mengajukan PK.
“Dari situ saya mengetahui pengacara Jessica bakal mengajukan PK,” kata Helmi.
Anggota tim hukum Jessica, Sordame Purba mengamini sebagian gambar di CCTV yang dimaksud Helmi pernah ditayangkan dalam persidangan pembunuhan Mirna, beberapa tahun lalu. Hanya majelis hakim kala itu mengabaikan rekaman tersebut.
“Kami mendapati potongan itu yang bisa membuktikan jika ternyata memang betul CCTV ini tak utuh lagi dari awal hingga akhirnya,” sebut Sordame.
Baca juga:Besok, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat dari Penjara
Kubu Jessica mempercayai rekaman itu akan sebagai bukti penerang dalam kasus pembunuhan Mirna. Sidang sebelumnya disebut menunjukkan hasil CCTV yang sesat sebab tidak utuh.
“Apabila kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV itu, maka cenderung bakal terjadi kesesatan di dalam kesimpulan kasus ini,” ujar Sordame.
Anggota tim hukum Jessica, Andra Reinhard meminta majelis PK menimang-nimang rekaman CCTV yang diajukan. Dia percaya bukti baru itu akan membatalkan fakta sidang sebelumnya sebab ditayangkan tidak penuh.
“Bahwa sesuai uraian tersebut di atas, maka putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena sudah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah,” tutur Reinhard. (mtrtv/hm16)