21.4 C
New York
Sunday, August 11, 2024

Jaksa Terima Terdakwa Perdagangan 1.600 Ekor Belangkas Divonis 9 Bulan Penjara

Diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung sebelumnya menyatakan perbuatan warga Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), itu terbukti melanggar dakwaan tunggal.

Dakwaan tunggal yang dimaksud tersebut, yaitu pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan e jo pasal 40 ayat (2) undang-undang (UU) No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca juga : Perdagangkan 1.600 Ekor Belangkas, Warga Sergai Dituntut 1 Tahun Penjara

Dengan segala pertimbangannya, Hakim pun memvonis 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Suriyadi.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Suriyadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles