16.9 C
New York
Tuesday, September 10, 2024

Jaga Lapak Judi Tembak Ikan, Wanita Ini Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Baca Juga : Polsek Siantar Martoba Tak Hadiri Sidang Prapid Andrew Situmorang

Melihat itu, petugas pun langsung mengamankan terdakwa sebagai orang yang menyediakan tempat dan alat berupa mesin, chip, dan layar televisi sementara hadiahnya berupa uang tunai.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku setiap harinya omzet dari aktivitas judi tersebut sekitar Rp414.000. Dia pun mengaku bandar judi dari tempatnya bekerja tersebut seorang laki-laki bernama Teguh. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles