Medan, MISTAR.ID
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan TA 2025 disahkan menjadi Perda Kota Medan. Berdasarkan kerangka anggaran yang disepakati, Pemko Medan bersama DPRD Medan memproyeksikan pendapatan daerah di tahun 2025 sebesar Rp7,44 Triliun lebih.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam rapat Paripurna DPRD Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/9/24).
Bobby menjelaskan, komposisi kerangka pendapatan daerah tahun 2025 bersumber dari PAD sebesar Rp4,10 Triliun lebih atau 55,10% dari total pendapatan daerah.
Baca juga : Proyeksi PAD Kota Medan di R-APBD 2025 Pertimbangkan Data Potensi Masa Lalu
“Sedangkan pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer disepakati sebesar Rp3,23 Triliun lebih atau 43,47%, dan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp106,46 miliar lebih,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk menutupi defisit anggaran disepakati juga pembiayaan penerimaan sebesar Rp70 miliar lebih.
Sementara itu dari sisi belanja daerah telah disepakati sebesar Rp7,41 Triliun lebih, yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp5,97 Triliun lebih atau 80,62% dari total proyeksi belanja daerah, dan juga alokasi untuk belanja modal sebesar Rp1,29 Triliun lebih atau 17,43% dari total belanja daerah.