Baca Juga :Â Sidang Tuntutan Kurir Sabu Seberat 9 Kg Ditunda 10 Kali
Setelah itu, terdakwa Andhi datang dengan mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha NMAX dengan plat kendaraan BK 5353 AJU berwarna hitam. Selanjutnya, polisi menangkap Dinasari Hsb dan Andhi. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andhi dan menemukan sejumlah barang bukti (barbuk) narkoba.
Adapun barang bukti diantaranya 9 Kg sabu, ganja seberat 115,03 gram, dan pil ekstasi sebanyak 49,5 butir. Kedua terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (deddy/hm24)