Saat diwawancarai awak media di luar persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menegaskan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kita kasasi. Perbedaan pandangan dalam persidangan itu biasa,” tegas JPU Tommy Eko Prasetyo.
Diketahui, putusan itu bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Baca juga : Tepis Tuduhan Jaksa Soal Memalsukan Surat CV Pelita Indah, PH: Klien Kami Pemiliknya
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Dalam dakwaan dijelaskan, para terdakwa telah memalsukan tanda tangan Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah dan mencairkan serta menilap uang milik CV Pelita Indah sebesar Rp583 miliar. (deddy/hm18)