Baca Juga : Bupati Labuhanbatu Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menunda persidangan hingga, Kamis (6/6/24), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
Untuk diketahui, dalam kasus ini uang suap yang diberikan para terdakwa kepada Bupati Erik Adtrada Ritonga untuk pengamanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Labuhanbatu. (deddy/hm24)