18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Empat Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis Bervariasi, Mantan Waka DPRD Dipenjara 2 Tahun

“Menjatuhkan pidana terdakwa Fazarsyah Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” lanjut As’ad.

Sementara itu, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar diganjar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan,” katanya.

Baca juga : Hasil Dakwaan Jaksa, Eks Bupati Labuhanbatu Ternyata Terima Suap Rp 4,9 M

Usai membacakan putusan, Hakim As’ad memberi waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan yang dijatuhkan Hakim kepada para tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tipikor.

Sebelumnya, Efendy dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, Yusrial dituntut 3 tahun penjara, Fazarsyah dituntut 2,5 tahun penjara, dan Wahyu dituntut 2 tahun penjara oleh JPU.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles