15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dijatuhi Hukuman Berbeda

Diketahui, vonis tersebut mirip dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Reza Heryadi alias Ica.

Kemudian, Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles