20.6 C
New York
Sunday, October 20, 2024

Diduga Dipecat Sepihak, Mantan Guru Musik Pilih Jalur Hukum

Baca Juga : Dua Guru Honor di Simalungun Dipecat Tanpa Alasan

Padahal, menurut hasil konsultasi dengan Disnaker Kota Medan sebenarnya pihak MM bukan bermitra karena telah memenuhi kriteria adanya upah, perintah dan sanksi maka sebenarnya guru vokal tersebut adalah pekerja/karyawan.

Mantan guru musik tersebut melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan dengan Nomor 71/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn. Dari hasil sidang, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Tergugat juga dihukum untuk membayar hak-hak penggugat sesuai dengan ketentuan.

Ia mengaku pihak tergugat tidak berhenti sampai di situ. Kata dia, pihak MM melakukan langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Saya menjalani kasus persidangan HI ini merupakan pelajaran berharga bagi saya sebagai seorang pekerja, orang kecil melawan perusahaan besar. Sudah hampir selama setahun saya habis tenaga, waktu dan uang untuk menjalani dan mengikuti persidangan, dan saat saya sudah mendapatkan hak saya pihak perusahaan masih mengajukan banding ke kasasi. Sebagai seorang pekerja saya merasa sangat tertekan, saya sangat lelah, ASI saya sampai berhenti, saya mengalami sulit tidur. Harapan saya kasus ini selesai sampai di sini dan saya mendapatkan apa yang menjadi hak saya dan semoga ke depannya perusahaan-perusahaan di Medan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Baca Juga : DPRD Medan Ingatkan Disdikbud Awasi Kepsek Angkat Guru Honorer Sepihak

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan yang sudah dengan baik menerima dan memproses laporan saya. Saya merasa negara hadir dalam masalah saya. Terima kasih kepada Dewan Hakim yang mulia karena kasus saya sudah menang dan saya merasa mendapatkan keadilan. Saya berharap pihak MM memberikan hak-hak saya selama belasan tahun saya bekerja,” ucap dia.

Sementara itu, Asisten Direksi MM, Elise Jakub ketika dikonfirmasi lewat telepon seluler soal dugaan pemecatan sepihak itu, enggan memberikan keterangan. (rahmad/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles