23.7 C
New York
Wednesday, August 28, 2024

Curi Handphone dari Tas di Mall Mewah Medan, Wanita ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Setelah itu, Bunga pun mengajak Anja untuk melakukan aksi pencurian. Dia mengajak Anja masuk ke outlet Miniso untuk mencuri barangnya dan ajakan tersebut diindahkan Anja.

Lalu, sekira pukul 15.40 WIB, Bunga dan Anja masuk ke Miniso dan Bunga melihat saksi korban Nadifa Hanania Efendi membawa tas sedang. Setelah itu, Bunga pun langsung mendatangi Nadifa dan membuka resleting tas yang dipakai Nadifa tersebut.

Setelah dibuka, Bunga langsung mengambil 1 Unit hp Samsung Type A73 5G berwarna tosca. Kemudian, Bunga memberikan hp curian tersebut kepada Anja. Lalu, Bunga dan Anja pergi keluar dari Miniso.

Baca juga : Curi 3 Unit Handphone Mahasiswa, Amat Kena Bekuk di Warung Tuak

Setelah itu, Bunga dan Anja mencari lagi target dan sekira pukul 17.30 WIB, Bunga dan Anja masuk ke dalam lift dan di dalam lift tersebut, Bunga melihat 1 orang perempuan yang membawa tas lalu terdakwa membuka kancing tasnya dan mengambil 1 unit hp lagi dengan merek Redmi 10 berwarna abu-abu.

Namun, wanita tersebut melihat Bunga dan Bunga langsung diamankan, akan tetapi Anja berhasil melarikan diri dan membawa 1 unit Samsung Galaxy A73. Kemudian, terdakwa dibawa ke Pos Security dan di situ datang saksi korban yang kehilangan 1 unit Samsung Galaxy A73.

Saksi korban itu pun langsung berkata ‘kau yang ambil hp aku’ dan Bunga jawab ‘Iya, Bu. Tapi, sudah aku kasih dengan kawanku tadi’. Namun, saksi korban tak mau tahu, dia meminta hpnya kembali.

Selanjutnya, datanglah petugas kepolisian dan langsung mengintogerasi Bunga dan mengakui bahwasanya telah mengambil 2 unit handphone. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles